Karanganyar (Esposin)--Sebanyak Rp 813 miliar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, tak jelas status kepemilikannya.
Hal itu disebabkan oleh tidak adanya kejelasan status hukum aset tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar, Tatag Prabawanto, di sela-sela pengarahan lomba aset daerah, Sabtu (18/6/2011).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menurut Tatag, permasalahan itu sudah lama dan hingga kini belum ada penyelesaian. Apa lacur? Aset yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Karanganyar itu, belum diurus status hukumnya.
“Sertifikat tanahnya mana? Kalau tidak ada sertifikat, berarti belum ada kekuatan hukumnya,” ujar Tatag kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati. Dikhawatirkan jika hal itu dibiarkan terus, maka di kemudian hari bisa timbul masalah.
Hal itu pula yang menurut Tatag, menyebabkan Kabupaten Karanganyar masih dicap wajar dengan pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati belum diurus status hukumnya, namun sejumlah aset itu sudah diinventarisasi di SKPD masing-masing. Di Karanganyar, ada sebanyak sembilan badan SKPD, 12 dinas, enam kantor, 17 kecamatan dan 15 kelurahan.
(fas)