Esposin, SOLO — Sebanyak 196 pedagang dari 1.532 pedagang di Pasar Klewer belum membuat surat persetujuan menempati pasar darurat di Alun-alun Utara (Alut). Mereka tak seiring sejalan dengan 1.336 pedagang korban kebakaran Pasar Klewer Solo yang bersedia ditempatkan di pasar darurat.
Sebelumnya, beberapa dari pedagang Pasar Klewer terbakar itu tidak bersepakat dengan rencana pasar darurat di Alun-Alun Utara (Alut) Kota Solo. Suara yang berbeda itu muncul dalam pertemuan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Rabu (7/1/2015), di Gedung Puspo Nugroho. Sementara itu, 1.336 dari 1.532 pedagang Pasar Klewer sudah membuat surat persetujuan menempati pasar darurat di Alut.
Pejabat Humas HPPK, Kusbani, mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama antara Wali Kota Solo dan HPPK, Selasa (6/1/2015), muncul sejumlah keputusan. Salah satu keputusan itu, kata dia, Pemkot Solo meminta pedagang membuat surat persetujuan menempati pasar darurat.
“Pemkot memberikan kami waktu tujuh hari agar 1.532 pedagang yang nantinya menempati pasar darurat membuat surat pernyataan bermeterai Rp6.000,” ujar Kusbani dalam jumpa pers di Posko Klewer di Masjid Agung, Kamis (8/1/2015).
Komitmen Pedagang Dia mengatakan anggaran pembangunan pasar darurat tergolong besar, yakni senilai Rp22,1 miliar. Dia menilai wajar apabila Wali Kota meminta komitmen pedagang untuk menempati pasar tersebut.
“Kami ingin menghargai Pemkot yang telah bersusah payah mencarikan dana pasar darurat. Kami meminta seluruh pedagang membuat surat pernyataan sebagai bukti pedagang mendukung Pemkot Solo,” kata dia.
Kusbani menjelaskan dalam pertemuan di Gedung Puspo Nugroho, Kelurahan Kratonan, Serengan, Rabu lalu, sebanyak 1.497 Klewer pedagang hadir. Namun, yang sepakat membuat surat pernyataan baru 1.336 pedagang.
“Sebanyak 196 pedagang belum membuat surat pernyataan menempati pasar darurat. Kami mengimbau mereka segera membuat surat pernyataan,” jelas Kusbani.
Dia menjelaskan surat pernyataan yang dibuat Pemkot dan HPPK berisi tujuh poin. “Terkait pasar darurat, kami mengusulkan ukuran kiosnya 1,5 meter x 2 meter. Di setiap kios ada ruang untuk men-display pakaian. Kami juga minta tempat parkir untuk pengunjung maupun pedagang,” jelas dia.
Salah seorang pedagang, Arman Dina, mengakui pentingnya surat pernyataan. Surat itu, kata dia, merupakan bentuk komitmen pedagang dalam menempati pasar darurat.
Poin Surat Pernyataan Versi Pemkot:
1. | Pedagang harus menempati pasar darurat. |
2. | Pedagang yang tidak menempati pasar darurat akan ditunda haknya dalam menempati kios permanen Pasar Klewer. |
3. | Pedagang yang tidak menempati pasar darurat akan ditahan Surat Hak Penempatan (SHP)-nya. |
Pasar Darurat Versi HPPK
Ukuran kios 1,5 meter x 2 meter |
Ada ruang display pakaian |
Dilengkapi lahan parkir untuk pengunjung maupun pedagang |