Esposin, SOLO—Sebanyak 113 orang di Rutan Kelas I Solo mendapat keringanan hukuman hari raya Lebaran. Kepala Rutan Solo, Oga Gioffani Darmawan, mengatakan sebanyak 113 orang dari 630 orang penghuni rutan, yakni 256 tahanan dan 374 narapidana, mendapat remisi pada Lebaran kali ini.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dia mengatakan 112 orang mendapat remisi khusus (RK) I sebanyak 112 orang sedangkan RK II atau langsung bebas setelah mendapat remisi satu orang. Selain itu, ada juga remisi pidana khusus narkoba yang diberikan kepada 30 orang.
Kebanyakan narapidana mendapat remisi 15 hari, yakni 63 orang sedangkan remisi satu bulan hanya 49 orang. Satu orang yang langsung bebas setelah mendapat remisi adalah Najib Risa Al Kani warga Joyontakan.
Staf Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Solo, David Sapto Aji Putra, mengatakan selama dua hari ini pengetatan pengamanan dilakukan. Dia mengungkapkan ada dua pemeriksaan orang yang berkunjung. Pembesuk juga dilarang membawa makanan dalam kemasan.
Selain untuk pengamanan juga untuk mengurangi antrean di pemeriksaan kedua. Hal ini mengingat semua barang yang dibawa dan dikenakan diperiksa.
“Selama Lebaran tidak ada petugas yang libur, semuanya masuk untuk memaksimalkan pelayanan dan pengamanan,” kata David saat berbincang dengan Esposin di kantornya, Rabu (6/7/2016).