Dugaan adanya kecurangan dalam lelang proyek pembangunan kompleks perkantoran baru Pemkab Boyolali yang dilaksanakan tiga tahun terakhir itu diendus sejumlah kalangan, termasuk DPRD Boyolali. Tentu saja bantahan segera dikemukakan kalangan di seputaran Bupati Seno Samodro yang sejak dini berambisi memindahkan ibu kota kabupatennya itu dari Kecamatan Boyolali Kota ke Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sangat nyata, karena ada kontraktor yang telah mengunggah semua persyaratan di website electronic procurement (e-proc) fasilitas yang disediakan untuk lelang online, tetapi semua syarat kemudian terhapus. Alhasil, kontraktor itu pun gugur dalam lelang. Rekanan yang menawar lebih rendah dalam proses lelang itu justru dikalahkan panitia.
Menanggapi tudingan itu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Boyolali, Gatot Suyanto, membantah tegas penilaian dan indikasi adanya “sandiwara” dalam lelang tersebut. Menurut dia, terjadinya selisih antara harga perkiraan sendiri (HPS) dengan penawaran yang sangat kecil disebabkan perencanaan proyek dilakukan setahun sebelumnya.
”Lelang sudah dilakukan secara fight dan terbuka. Tudingan itu hanya rumor,” kata Gatot, Kamis (31/10/2013).
Sedangkan Wakil Bupati Boyolali, Agus Purmanto, ketika ditemui Esposin, Kamis, menyatakan belum berani memastikan adakah pihak yang melanggar ketentuan dalam proyek pembangunan kantor baru Pemkab Boyolali. Agus mengatakan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada hukum yang berlaku. “Yang menentukan bersalah dan tidaknya hukum. Saya berterima kasih atas kritiknya,” kata Agus.