Esposin, SOLO -- Rekontruksi pembunuhan Banyuanyar dengan korban seorang pria berinisial SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan seorang perempuan, TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, akan digelar Kamis (14/5/2020).
Rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar bakal disaksikan petugas dari Kejaksaan Negeri Solo.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Rencananya rekontruksi digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) saat tersangka pembunuhan yakni AMC alias C alias G itu mengeksekusi murid spiritual dan rekan muridnya itu.
Halo Nasabah Bank, Ini 4 Syarat Bisa Dapat Keringanan Kredit
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada Esposin, Selasa (12/5/2020) mengatakan semula direncanakan rekonstruksi pembunuhan di Banyuanyar ini digelar Rabu (13/5/2020) sore.
Namun, rencana itu ditunda. "Rencananya Kamis [14/5/2020] pagi rekonstruksi kasus pembunuhan Banyuanyar digelar," ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Andy Rifai.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Lieonad Juniar Utomo, menginformasi rencana rekontruksi pembunuhan di Banyuanyar akan digelar Kamis pagi.
63 Ton Daging Babi Asal Solo Dipalsukan Jadi Daging Sapi di Bandung
"Semula direncanakan pada Rabu, namun ditunda pada Kamis pagi. Info dari pihak penyidik kepolisian, pihak Kejaksaan Negeri Solo hendak menghadiri rekontruksi itu dan sanggup pada Kamis pagi," ujar dia.
Racun Sianida
Berdasarkan hasil uji kandungan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, jus buah naga yang digunakan tersangka untuk meracun dua korban mengandung sianida. Racun itulah yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia."Kandungan sianida itu tercampur dalam jus buah naga dari tiga bungkus racun tikus yang digunakan pelaku," papar dia.
Bagaimana Kabar THR Buruh di Solo? Ini Kata Pengusaha
Kasatreskrim menyampaikan di lokasi kejadian polisi menemukan cairan berwarna kecoklatan berdekatan dengan posisi dua jenazah korban. Cairan itu identik dengan cairan yang keluar dari mulut keduanya.
Sebelumnya, tersangka AMC berniat membunuh korban lelaki SN yang membawa uang Rp725 juta di rumah kontrakan wilayah Banyuanyar. Namun, karena di lokasi pembunuhan ada TR yang sedang membantu korban lelaki bersih-bersih rumah, tersangka pun meminta TR meminum jus buah naga beracun.
Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.