Esposin, SUKOHARJO-Rekonstruksi pembunuhan terhadap perempuan bernama Serlina, 22, warga Dusun Dlangin Lor, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar digelar di sekitar TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Senin (27/5/2024). Ketiga tersangka, yakni D, RMS, dan G memperagakan 27 adegan di lokasi kejadian.
Pantauan Esposin, Senin, rekonstruksi digelar Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi digelar di lokasi penemuan jasad Serlina yang terbungkus plastik hitam di parit di dekat TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto. Warga setempat berbondong-bondong menyaksikan proses setiap adegan reka ulang di sekitar lokasi kejadian. Proses rela ulang dijaga super ketat oleh aparat kepolisian. Proses rekonstruksi melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dalam rekonstruksi pembunuhan perempuan di Sukoharjo itu, ketiga tersangka masing-masing D, RMS, dan G memperagakan satu persatu adegan mulai dari komunikasi yang dilakukan para pelaku hingga membuang mayat korban di parit tak jauh dari TPU Mawar di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto.
“Jadi para tersangka memperagakan 27 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto. Tidak ada yang dikurangi dan ditambahi,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Menurut Kapolres Sukoharjo, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Polokarto. Mereka nekat menghabisi korban saat malam takbiran Lebaran karena motif ekonomi dan terlilit utang. Tersangka D yang merupakan otak pembunuhan menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja pada malam hari.
Setelah bertemu korban, tersangka menghabisi korban dengan menjerat leher menggunakan sabuk pencak silat. Para tersangka lantas membawa kabur harta beda milik korban, termasuk sepeda motor dan HP. “Mayat korban dibuang di parit dan ditutupi kantong plastik. Mayat korban ditemukan kali pertama oleh warga setempat pada Minggu [14/42024],” papar dia.
Polisi menyita barang bukti berupa batu, sandal, pakaian, karung goni, dan sabuk pencak silat. Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara ayah korban, Sarno, mengatakan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap anaknya sangat keji. Mereka tidak memiliki hati nurani menghabisi nyawa orang lain gara-gara terlilit utang. Sarno berharap ketiga tersangka dihukum seberat-beratnya di proses persidangan.
Sarno mengaku tak mengenal ketiga tersangka yang telah menghabisi nyawa anaknya. “Ini sangat keji. Kejam sekali. Saya berharap para tersangka mendapat hukuman yang seberat-beratnya.,” ujar dia.