Esposin, SOLO -- Tersangka pembunuhan dua orang di rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Banjarsari, Solo, menjalani 38 adegan rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (14/5/2020) siang.
Rekonstruksi di rumah kontrakan itu memperagakan saat tersangka yakni AMC alias C alias G warga Gilingan, Banjarsari, meminta korban perempuan TR, 36, warga Ngadirojo, membuat jus buah naga hingga cara tersangka memasukkan racun tikus.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Tidak ada tambahan fakta atau adegan baru, seluruhnya seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan [BAP]," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, saat dijumpai wartawan di lokasi rekonstruksi.
Solopos Hari Ini: Pukulan Kedua Saat Pandemi
Dia menambahkan reaksi racun tikus itu sangat cepat seusai dikonsumsi. Efek racun tikus itu membuat tubuh korban SN, warga Ciledug, Tangerang, dan TR, Warga Ngadirojo, Wonogiri kepanasan.
"Pelaku sempat meninggalkan lokasi dengan tujuan melarikan diri. Namun karena merasa apabila berjalan kaki sangat lama jadi korban kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor," ujar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.
Rekonstruksi Perjelas Fakta
Purbo menambahkan dalam rekonstruksi itu kepolisian melibatkan empat orang saksi. Mereka adalah saksi yang berpapasan dengan tersangka dan saksi pertama yang melihat korban meninggal dunia.Rekonstruksi Pembunuhan Pria-Wanita Banyuanyar Solo Digelar, Begini Kondisi Pelaku
Tidak ada satu pun adegan yang disangkal pelaku maupun saksi. Rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar itu untuk memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi. Fakta itu kemudian dicocokkan dengan BAP untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo.
"Setelah rekonstruksi tahap selanjutnya nanti pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Solo," ujarnya.
Ciamik! Video Call di Line Bisa Tampung 200 Orang
Diberitakan sebelumnya, AMC adalah tersangka pembunuh dua orang yakni seorang lelaki SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan seorang perempuan, TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri.
AMC memberikan minuman kepada murid spiritualnya, SN, dan rekan sang murid, TR. Minuman itu berupa jus buah naga dicampur tiga bungkus racun tikus.
Hasil uji kandungan jus itu yang diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, menunjukkan jus buah naga mengandung sianida yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.