Esposin, WONOGIRI--Partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) diberi deadline Maret 2014 untuk melaporkan dana kampanye. Jika sampai tenggat waktu itu laporan belum masuk mereka terancam dibatalkan jadi peserta Pemilu Legislatif 2014.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Mat Nawir, saat ditemui Solopos, di sela-sela acara Pelatihan Penyusunan Laporan Dana Kampanye di kantor KPU setempat, Rabu (6/11/2013).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Mat Nawir menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye, parpol dan caleg diwajibkan melaporkan dana kampanye secara berkala. Jika regulasi itu tidak dipenuhi sampai Maret 2014, parpol dan caleg bisa dijatuhi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
"Secara berkala laporannya setiap tiga bulan, atau per triwulan. Jadi seharusnya, sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014 pada Januari, sampai November ini sudah ada laporan triwulan. Ternyata sampai sekarang belum ada yang masuk satu pun."
Untuk itu, dia melanjutkan pengurus parpol sengaja diundang ke kantor KPU, Rabu, guna mengikuti pelatihan soal laporan dana kampanye yang menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah. Menurutnya, pelatihan tersebut diharapkan bisa memberi solusi bagi parpol dan caleg yang sampai saat ini masih kesulitan menyusun laporan dana kampanye. Lebih jauh ia menerangkan sesuai regulasi, laporan dana kampanye harus mencakup beberapa hal penting seperti sumber dana kampanye, besaran dananya, dan penggunaannya.