Esposin, KLATEN — Tim gabungan menggelar razia minuman keras (miras) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) siang. Razia tersebut menyasar dua kecamatan di Klaten, yakni Prambanan dan Cawas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, tim gabungan yang terlibat dalam razia tersebut antara lain Polres Klaten, Kodim Klaten, dan Satpol PP Klaten. Razia miras dilakukan selama 2,5 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB-12.30 WIB.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dari razia tersebut, tim gabungan menyita 156 botol minuman keras. Sebanyak 138 botol di antaranya berisi bir dan sebanyak 18 botol berisi anggur merah.
Selesaikan Sengketa Pasar Ir Soekarno Dengan PT Ampuh, Pemkab Sukoharjo Gandeng Kejaksaan
"Razia tadi berjalan tertib dan lancar [sesuai rencana alias tidak bocor]," kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, kepada Esposin, Rabu (19/8/2020).
Selain terlibat dalam razia miras, Satpol PP Klaten juga aktif menggelar razia rokok ilegal di Klaten. Sebelumnya, razia rokok ilegal dilakukan di kawasan perdesaan di Klaten, Rabu (12/8/2020).
Soloraya Dijatah 1,5 Juta Lembar, Jadwal Penukaran Uang Baru Rp75.000 Penuh Sampai 3 September!
Selama beberapa jam menyisir di sejumlah toko kelontong di perdesaan, tim gabungan yang digawangi Satpol PP Cs berhasil menyita 295 rokok ilegal. "Kami akan terus menggempur peredaran rokok ilegal ini," kata Rabiman.
Heboh Pelajar SMP Menjelma Jadi Anjing, Cerita Absurd Tapi Banyak yang Percaya