Esposin, KLATEN –Jajaran Polres Klaten menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Ngawen, Klaten, Kamis (14/4/2016).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Selama operasi, anggota Polres Klaten menyita 17 botol ciu atau 25 liter ciu yang disimpan pemiliknya di sebuah bengkel motor di Ngawen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun espos.id, Jumat (15/4/2016) operasi pekat tersebut dilakukan anggota unit patroli satuan sabhara Polres Klaten.
Puluhan liter ciu itu milik Jefri Osawa, 36, warga Gatak, Ngawen, Klaten. Bengkel yang menyatu dengan rumah Jefri itu juga digunakan sebagai tempat menjual minuman keras (miras) jenis ciu.
Sesuai rencana, operasi pekat akan terus dilakukan jajaran Polres Klaten. Jefri selaku penjual ciu dijerat Perda No. 28 Tahun 2002 tentang Miras dengan ancaman denda minimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan kurungan.
“Informasi pengungkapan penjualan miras jenis ciu di rumah Jefri berawal dari informasi warga. Begitu dapat informasi, kami mengecek ke lokasi. Ternyata, informasi itu benar adanya,” kata Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada espos.id, Jumat.