Klaten (Esposin)--Para petani di Kabupaten Klaten mengembalikan ratusan kemasan pestisida bantuan Pemkab Klaten kepada kelompok taninya masing-masing. Pasalnya, pestisida tersebut dinilai tak manjur untuk membasmi hama wereng. Namun, Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten menyatakan bahwa petanilah yang tak mematuhi aturan penggunaan pestisida sebagaimana mestinya sehingga obat tersebut tak mujarab.
“80 Petani salah dalam mengaplikasikan pestisida di lapangan. Sehingga, pestisida tak manjur untuk membasmi wereng,” kata Joko Siswanto, Kasi Perlindungan Tanaman dan Rehabilitasi Lahan (PTRL) Dispertan Klaten ketika menerima pengaduan dari Komisi II DPRD Klaten di kantor setempat, Selasa (15/3).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dalam kesempatan sebelumnya, Komisi II yang dipimpin Sunarto sempat mendatangi kelompok tani di Desa Mendak, Delanggu, Klaten yang mengaku kecewa atas pestisida dari Pemkab. Sebab, pestisida yang diambilkan dari dana Bansos senilai Rp 1,3 miliar melalui APBD Perubahan 2010 tersebut dinilai tak manjur. Kelompok tani kian kecewa ketika melihat kemasan pestisida yang terdapat tempelan baru bukan asli kemasannya. Mereka menduga bahwa pestisida tersebut adalah palsu dan telah kedaluwarsa.
“Selain itu, bantuan berupa lampu petromak juga bikin kami susah. Selain tak dilengkpai bahan bakarnya, juga tak mempan untuk menjebak hama wereng,” kata Sentot Subagio, Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Delanggu.
asa