Boyolali (Esposin)--Terpidana kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga negara Vietnam, Tran Thi Bich Hanh akhirnya mengajukan banding atas vonis mati yang diterimanya. Pengajuan banding ini akan resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Senin (28/11/2011) pekan depan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Surat kuasa terkait pengajuan banding ini sudah saya terima. Klien saya telah menunjuk saya secara langsung untuk melakukan upaya hukum selanjutnya setelah putusan pengadilan kemarin,” ujar Penasihat Hukum (PH) terpidana, Joko Mardiyanto saat menghubungi Esposin, Jumat (25/11/2011).
Joko mengatakan surat kuasa tersebut telah diterimanya pada Jumat. Surat tersebut dibuat langsung oleh kliennya dengan bahasa ibunya yaitu Vietnam serta yang telah ditranslitkan dengan bahasa Indonesia.
Pihaknya pun tengah mempelajari dan mempersiapkan berkas-berkas untuk pengajuan banding atas vonis mati yang diputuskan PN Boyolali pada Selasa (22/11) lalu. Beberapa berkas yang disiapkan antara lain salinan putusan serta memori banding.
Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana warga negara Vietnam, Tran Thi Bich Hanh divonis hukuman mati oleh PN Boyolali pada Selasa (22/11) lalu. Ia dinyatakan bersalah terkait kasus penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar. Ia tertangkap petugas Bandara Internasional Adi Soemarmo pada 19 Juni silam.
(rid)