Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menjadi fraksi pertama yang dikunjungi rombongan ustaz pimpinan Muh. Muinudinillah Basri itu. Mereka menyampaikan surat resmi berisi imbauan penolakan raperda miras.
Dalam surat tersebut DSKS menyatakan sikap menolak beredarnya miras di Kota Bengawan dalam bentuk apa pun. DSKS mengajak FPAN untuk menolak raperda miras itu menjadi peraturan daerah.
Dalam surat itu dilampirkan satu lembar formulir pernyatakan sikap fraksi secara tertulis. Pernyataan sikap itu diisi langsung atau menunggu hasil keputusan fraksi.
Sejak awal FPAN tegas menolak raperda miras. Ketua FPAN DPRD Solo, Umar Hasyim, langsung mengisi pernyataan tertulis itu sebagai bukti penolakan terhadap raperda miras.
Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR) menjadi fraksi kedua yang didatangi DSKS. Rombongan ustaz diterima langsung Ketua FNIR, Abdullah A.A., bersama dua orang anggota fraksi dari perwakilan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Abdullah sebagai Ketua FNIR menyatakan ketegasannya menolak raperda miras yang diamini para anggota fraksi. Pernyataan Abdullah itu menjadi sikap fraksi yang nantikan akan disampaikan kepada panitia khusus (pansus) raperda miras.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) menjadi fraksi ketiga yang diajak DSKS untuk menolak raperda miras. Anggota FPD yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Miras, Nindita Wisnu Broto, sendiri yang menerima rombongan ustaz itu.
Seperti halnya FPAN dan FNIR, Nindita pun diberi map warna biru berisi surat penolakan raperda miras dan formulir pernyataan sikap fraksi secara tertulis. “Apa pun sikap fraksi Bapak silakan disampaikan secara tertulis. Mau setuju atau menolak, tidak masalah, surat pernyataan itu tetap kami minta kembali,” ujar salah satu ustaz.
Nindita belum menyampaikan sikap fraksi maupun sikap pribadi atas raperda miras. Sebagai pimpinan pansus, Nindita menyatakan pembahasan raperda miras dihentikan dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPRD.
“Pembahasan raperda miras distop sekarang. Kami tetap menunggu itu [hasil yudicial review atas Perpres No. 74/2013]. Penghentian pembahasan raperda miras sudah menjadi kesepakatan pansus. Soal sikap fraksi, nanti akan dibicarakan di tingkat fraksi,” akunya.
Perjalanan DSKS berlanjut dengan menemui unsur pimpinan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Rombongan DSKS tidak diterima di ruang FPKS di lantai II, melainkan di ruang Wakil Ketua DPRD Solo, Muh. Rodhi, lantai I. Dialog mereka dengan FPKS tak berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya.
Sementara, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Golongan Karya Sejahtera (FGKS) belum bisa menerima kedatangan DSKS. Padahal Ketua FPDIP Teguh Prakosa dan Ketua FGKS Bambang Triyanto terlihat hadir di DPRD. Mereka melakukan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.
“Saya belum pernah menerima surat dari DSKS. Selain itu, kami kebetulan ada agenda yang juga sama-sama penting di Komisi IV, yakni rapat kerja dengan DKK. Kami tidak bisa serta merta meninggalkan agenda itu, kan kabeh penting, apalagi kami yang mengundang mereka. Bukan kami mengabaikan siapa pun. Kami tidak punya tendensi apa-apa, Soal kapan ketemu DSKS lagi, saya belum tahu kapan,” ujar Teguh saat dihubungi Esposin, Selasa sore.