Esposin, KARANGANYAR – Rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan kebijakan UMK Karanganyar 2021 yang dilakukan di Aula Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar masih deadlock (kebuntuan) Rabu (11/11/2020). Hal ini lantaran pihak serikat buruh dan Apindo masih bersikukuh dengan acuan masing-masing.
Pantauan Esposin, ruangan yang digunakan untuk membahas penentuan UMK Karanganyar 2021 bersifat tertutup. Media tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar saat proses berjalannya rapat berlangsung. Rapat berlangsung sekitar tiga jam mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Tahun Depan, PNS Pasti Dapat THR & Gaji ke-13 Full
Buntu
Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, menjelaskan rapat Dewan Pengupahan masih belum menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, pihak serikat buruh masih tetap meninginginkan UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp2.134.000 mengacu pada PP 78/2015 ditambah premi BPJS Ketenagakerjaan atau berdasarkan PP 78/ 2015 menjadi Rp2.054.040.
Sedangkan pihak Apindo tetap meminta UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp1.989.000 mengacu pada SE Menteri Tenaga Kerja.
“Belum, rapat hari juga belum ada hasil kesepakatan. Kedua pihak masih tetap mempertahankan pendapat masing-masing. Jadi keputusannya masih ditunda. Bisa dikatakan rapat hari ini deadlock,” jelas Martadi.
Prediksi Bahaya Erupsi Merapi ke Barat, Warga Sudah Siap?Martadi mengatakan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada masing-masing pihak untuk mendiskusikan secara internal. Rapat berikutnya menurutnya harus ada hasil yang keluar mengingat jadwal laporan keputusan UMK ke Pemprov Jateng sudah dekat yaitu Jumat (13/11/2020).
“Besok harus sudah ada hasilnya untuk dilaporkan ke Bupati dan nanti diteruskan ke Pemprov Jateng. Makanya ini kami beri waktu untuk memikirkan dan besok harus bisa ada hasil yang bisa disepakati kedua pihak,” imbuh dia.
Dukung Protokol Kesehatan, Kongres Pasoepati Bakal Live StreamingTuntutan Buruh
Sementara itu, Ketua Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk), Eko Supriyanto, mengatakan pihaknya tetap meminta adanya kenaikan upah. Hal itu untuk mendukung program pemerintah pusat dalam upaya pemulihan ekonomi.
“Kenapa kami minta tentu untuk kesejahteraan dan pemulihan ekonomi karena upah pasti untuk dibelanjakan. Jadi perputaran uang berjalan. Kami tetap berharap yang kenaikan berdasarkan PP 78/2015 ditambah BPJS Ketenagakerjaan atau hanya PP 78/2015 saja itu,” jelas dia.
Prediksi Sementara BPPTKG: Erupsi Merapi Takkan Sebesar 2010Sebelumnya, ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, sempat mengatakan alasan pihaknya tidak menginginkan adanya kenaikan UMK 2021 untuk meminimalisasi potensi PHK massal apabila kenaikan upah terealisasi.
“Kalau tidak naik upah, pekerja tetap berjalan normal. Kalau naik, terpaksa ada PHK kemungkinannya karena kondisi keuangan perusahaan yang sulit saat pandemi ini,” terang dia.