Kebijakan yang diumumkan lewat laman sukoharjokab.go.id ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065/583 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Penyesuaian dilakukan sebagai berikut :
5 Hari Kerja
- Senin-Kamis : 07.30-15.10 (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
- Jumat : 07.30-11.20 WIB
6 Hari Kerja
- Senin-Kamis: 07.30-14.00 WIB (istirahat pukul 13.30-14.00 WIB)
- Jumat : 07.30-11.30 WIB
- Sabtu : 07.30-12.00 WIB
Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan melalui laman resmi sukoharjokab.go.id