Esposin, KARANGANYAR--Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2019-2024 akan menerima uang jasa pengabdian di akhir masa jabatan mereka.
Uang pesangon sebagai bentuk jasa pengabdian ini diberikan satu hingga lima kali indeks. Total uang jasa pengabdian dialokasikan hampir Rp400 juta.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sekretaris DPRD Karanganyar, Mulyono, mengatakan uang pesangon jasa pengabdian diberikan berbeda antara ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Karanganyar. Selain itu anggota pengganti antarwaktu (PAW) dihitung sesuai masa menjabat.
Pemberian uang jasa pengabdian diatur dalam PP No 12 tahun 2018. Merujuk aturan itu, Ketua DPRD memperoleh uang pesangon senilai Rp10,5 juta. Angka ini dihitung dari indeks Rp2,1 juta dikali lima tahun masa jabatan. Lalu, wakil ketua DPRD masing-masing menerima Rp9 juta dengan indeks Rp1,8 juta dikali lima tahun menjabat. Sedangkan indeks per anggota Rp1,6 juta dikali lima tahun menjabat. Sedangkan bagi anggota Dewan PAW menerima pesangon yang dihitung sesuai masa jabatan mereka.
"Kalau anggota PAW baru menjabat tiga tahun, maka indeks dikali tiga kali. Jasa pengabdian bagi anggota PAW dihitung sejak menerima SK menjabat," katanya di Gedung DPRD Karanganyar pada Rabu (7/8/2024).
Dia memastikan tak ada hadiah selain uang jasa pengabdian tersebut bagi DPRD Karanganyar yang purna tugas. Saat ini Sekretariat DPRD masih mempersiapkan agenda pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Pihaknya membentuk bidang-bidang kerja untuk pelantikan nanti.
"Kami masih menunggu nama-nama anggota terpilih dari KPU," katanya.
Pihaknya juga tengah mempercantik kompleks Dewan menyambut anggota DPRD terpilih.