Esposin, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menilai kasus pungutan liar (pungli) sulit dibuktikan. Ini karena kebanyakan kasus pungli minim alat bukti.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi, saat ditemui Esposin di kantornya, Senin (13/7/2015), menanggapi terungkapnya dugaan pungli yang dilakukan pegawai di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), awal pekan lalu.
Menurut dia, pungli oleh PNS atau penyelenggara negara memang masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 yang telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Namun, mengungkap kasus pungli tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kasus tersebut akan bisa terungkap jika ada alat bukti yang kuat, seperti tanda terima pembayaran dari pihak yang dimintai pungutan, saksi yang secara langsung menyaksikan, dan sebagainya.
Menurut Ferdinan, pengungkapan kasus pungli bakal sulit dibuktikan jika alat bukti hanya mengandalkan keterangan tanpa ada alat bukti pendukung lain.
“Kalau tidak ada bukti, tanda terima misalnya, akan menyulitkan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan keterangan. Kalau bukti lemah, pelaku akan dengan mudah ingkar [menyangkal],” kata Ferdinan.
Dia menyatakan Kejari Sukoharjo pada prinsipnya siap menindaklanjuti kasus pungli jika ada aduan. Aduan tersebut akan lebih baik lagi apabila disertai alat bukti untuk mempermudah penyelidikan. Ketika dimintai tanggapan mengenai pendapat pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono, yang menyatakan kasus pungli merupakan delik biasa, sehingga penegak hukum bisa langsung menindaklanjuti, Ferdinan sependapat.
“Tapi, akan lebih baik lagi ada aduan. Paling tidak aduan itu bisa menjadi dasar penyelidikan,” imbuh dia.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengaku belum mengetahui kasus dugaan pungli di Bagian Pemerintahan. Dia akan mempelajarinya dahulu untuk menentukan langkah yang akan diambil.
“Penyelidikan akan lebih terarah kalau ada laporan. Jika ada alat bukti pendukung akan lebih baik. Jika ada laporan, pasti kami tindaklanjuti,” kata Andy.
Sementara itu, Ketua Forum Lintas Aktivis Sukoharjo (FLAS), Bambang Hermanto, menilai pungli di Bagian Pemerintahan yang mengemuka di masyarakat merupakan borok Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kasus itu menjadi ujian bagi calon bupati (cabup) petahana, Wardoyo Wijaya. Menurut Bambang, masyarakat akan menyoroti apakah Bupati akan bertindak atau menganggap masalah itu sebagai angin lalu.
Bupati Sukoharjo yang juga cabup dari PDIP dalam Pilkada 2015, Wardoyo Wijaya, saat dimintai tanggapan enggan berkomentar. “No comment. Ini menjelang pilkada, bikin berita yang adem-adem saja,” kata dia.