Esposin, SUKOHARJO -- Puluhan warga terjaring razia operasi yustisi oleh tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama Polisi dan TNI pada hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021).
Penyebab mereka terjaring operasi yustisi mulai dari tak memakai masker hingga berkerumun. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan operasi yustisi berlangsung pada pagi dan siang hari.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
PHRI Sukoharjo Minta Keringanan Pajak Daerah Selama PSBB Jawa-Bali
Petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan operasi yustisi tersebar di 12 kecamatan. "Dari hasil operasi yustisi hari ini masih banyak kami temukan warga tidak bermasker," kata Heru kepada Esposin, Senin.
Heru mengatakan sebagian besar warga tak bermasker yang terjaring razia pada hari pertama PPKM Sukoharjo merupakan orang dewasa berjenis kelamin laki-laki. Meskipun ada pula wanita dan anak-anak yang tidak pakai masker.
Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru: Jam Buka Usaha Kuliner Tak Jadi Dibatasi
Bagi pelanggar yang terjaring operasi yustisi pada pagi dan siang hari sementara diberi sanksi sosial berupa hukuman fisik seperti push up. Selain itu, petugas juga memberikan pengarahan tentang sanksi denda bagi pelanggar tak pakai masker.
Kelonggaran
"Hari ini kami masih memberi kelonggaran. Tapi besok akan mulai kami berlakukan denda. Mudah-mudahan tingkat kepatuhan warga memakai masker meningkat," katanya.Beroperasi Penuh Saat PPKM, 26 Pasar Tradisional Solo Dipasangi Sekat
Selama PPKM, Satpol PP Sukoharjo akan melaksanakan razia operasi yustisi tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi, siang, dan malam. Untuk operasi malam hari fokusnya tak hanya pelanggaran tidak pakai masker, namun juga berkerumun dan melanggar jam operasional usaha.
Pemkab membatasi jam operasional usaha hingga pukul 19.00 WIB. "Tidak boleh lebih dari itu. Jika lebih tentu akan kami tindak," katanya.
Enggak Main-Main! Denda Pelanggaran Prokes Sukoharjo Bisa Berlipat Loh...
Heru mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan selama PPKM berjalan hingga 25 Januari mendatang. Warga wajib pakai masker saat beraktivitas luar rumah dan tidak berkerumun.
Hal sama berlaku bagi pelaku usaha yang juga wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan.