Esposin, SRAGEN -- Kebahagiaan tidak ternilai terlihat dalam raut muka para tenaga honorer kesehatan. Pada Kamis (11/2/2021) mereka mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di aula kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, mereka menunjukkan kegembiraan dengan berfoto bersama. Bagaimana tidak bahagia, mereka kini akhirnya menerima gaji di atas upah minimum kabupaten (UMK).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Di antara puluhan tenaga kesehatan (nakes) itu ada yang sudah mengabdi selama 18 tahun. Seperti Lilis Wulan Agustin, 39, seorang perawat di Puskesmas Mondokan, Sragen. Lilis mengabdi sebagai perawat di puskesmas itu sejak 2003.
Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Toko dan Rumah di Sukodono Sragen
“Untuk diangkat menjadi PPPK harus menunggu selama dua tahun setelah lolos tes. Sekarang lega. Gaji menjadi PPPK menjadi Rp2,6 juta per bulan. Alhamdulillah,” ujar ibu dari dua anak asal Dukuh Kleco, Sidoharjo, Sragen, itu.
Perjuangan Lilis yang harus tiap hari pulang pergi dari Sidoharjo ke Mondokan akhirnya tak sia-sia setelah diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Guru Ngaji Cabul di Sragen Ternyata Masih Mahasiswa
Perjuangan Panjang
Sama halnya yang dialami Fitri Wulandari, 40, yang menjadi sanitarian di Puskesmas Jenar, Sragen. Di puskesmas itu ada dua nama Fitri yang diangkat menjadi PPPK. Selain Fitri Wulandari, ada Fitri Wahyuni yang bekerja sebagai perawat di puskesmas itu.“Saya mengabdi di Puskesmas Jenar sudah 18 tahun. Rumah saya di Wonotolo, Gondang, dan setiap hari menempuh perjalanan cukup jauh ke Jenar. Awal masuk sebagai tenaga honorer pada 2003 dengan honor Rp50.000 per bulan. Seiring berjalan waktu naik terus dan terakhir sebelum diangkat PPPK, honornya mencapai Rp1,2 juta per bulan karena mendapat jasa pelayanan. Sekarang senang dan bersyukur bisa diangkat sebagai PPPK dengan gaji Rp2,6 jutaan per bulan,” ujarnya Fitri Wulandari saat berbincang dengan Esposin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengucapkan selamat kepada eks tenaga honorer itu setelah melalui perjalanan panjang sejak 2003 sampai sekarang. Sekda melihat para PPPK itu menemukan kegembiraan karena kini menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). “Saya hanya bisa berpesan jadilah pegawai yang baik. Anda semua terikat perjanjian kerja. Jaga kode etik! Kontrak anda akan dievaluasi pada setiap tahunnya dan bisa diperpanjang setelah lima tahun,” ujarnya.
Baca juga: Duh... Resep Dokter Jiwa Malah Dipakai Beli Ribuan Obat Terlarang di Apotek Sragen
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Budi Yuwono, mencatat ada 305 orang PPPK dengan golongan IX yang gajinya Rp2,9 jutaan per bulan. Budi juga mencatat ada 69 orang PPPK golongan VII yang gajinya senilai Rp2,6 jutaan per bulan. Selain ituBudi juga menyebut ada 18 orang PPPK golongan V dengan nilai gajinya Rp2,3 jutaan per bulan. “Total ada 492 orang PPPK. Sumber gaji mereka dari APBD Kabupaten Sragen,” katanya.