Esposin, KARANGANYAR — Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar menyalurkan bantuan pangan dan sandang untuk warga lanjut usia (lansia), pengamen gelandangan dan orang telantar (PGOT). Selain itu pula bantuan disalurkan bagi penyandang disabilitas.
Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Sulistyowati, mengatakan bantuan pangan ini merupakan program standar minimal (SPM) 2022. Bantuan mulai disalurkan sejak pekan lalu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Program SPM itu ada di sejumlah OPD. Misalnya SPM kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Nah, Dinsos melaksanakannya di bidang sosial dengan sasarannya ke lansia, anak terlantar, PGOT, dan disabilitas," katanya saat ditemui Esposin, Kamis (10/11/2022).
Ada 70 lansia dari di tiga kecamatan yakni Jatiyoso, Jatipuro dan Jumapolo yang mendapat bantuan. Bentuk bantuan berupa 20 kilogram (kg) beras, susu kental manis, dan dua setel baju. Bantuan yang sama diberikan kepada sembilan anak telantar yang jadi sasaran.
Nama-nama penerima bantuan program SPM ini diajukan tim tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). Calon penerima tersebut juga terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: Temukan Penyimpangan BLT BBM, Silakan Lapor ke 0811 10 222 10
Lansia di sini bukan berarti sebatang kara, namun juga dinilai layak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Termasuk anak telantar, di mana calon penerima salah satunya yatim piatu atau memiliki punya orangtua namun kategori miskin. Mereka layak menerima bantuan dari pemerintah.
Sementara PGOT dan penyandang disabilitas juga diberi bantuan pangan bernutrisi. Rata-rata bantuan sama dengan kalangan lain. Hanya PGOT dan disabilitas mendapatkan tambahan 3 kilogram telur ayam dan kacang hijau. Ada 10 PGOT yang mendapat bantuan nutrisi tersebut. Sedangkan disabilitas masih dihimpun datanya.
Sulistyowati mengatakan program SPM dengan memberikan bantuan kepada kalangan rentan sosial sudah berlangsung sejak 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik. Pelayanan Dasar (PD) sendiri merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.