Esposin, SOLO- Sekitar 20 unit sepeda motor diamankan oleh Tim Sparta Polresta Solo lantaran menggunakan knalpot brong, Kamis (15/8/2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Selain dijatuhi surat tilang, bagi pemilik diminta mengembalikan knalpot motor sesuai standar.
Pengamanan itu dilakukan saat Tim Sparta Polresta Solo menggelar razia kendaraan bermotor berknalpot brong dan arak-arakan. Dengan tujuan mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa kegiatan razia itu digelar untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antarwarga dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor.
“Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.
"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan Sehingga kita lakukan penindakan," jelas dia.
Dalam razia itu, Tim Sparta Polresta Solo menerapkan metode patroli keliling dengan cara mobile hunting di beberapa lokasi yang sering dilalui.
“Kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polresta Solo," ungkapnya.
Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
"Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu," jelas dia.
Selain itu, Kapolresta Solo juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.
"Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas," imbuh Kapolresta Solo.