Klaten (Esposin)--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten menggelar razia puluhan angkutan jenis umum antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan desa (Angkudes), Kamis (16/6/2011).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Razia ini digelar di Sub Terminal Delanggu dan Terminal Klaten. Di Sub Terminal Delanggu petugas merazia 19 Angkudes. Satu Angkudes di antaranya diketahui izin trayeknya kadaluwarsa. Petugas lalu memberikan teguran sekaligus surat tilang kepada pengemudi angkutan. ”Angkutan itu kami sita. Untuk mengambilnya, pemegang trayek harus mengikuti proses hukum di pengadilan,” tukas Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Klaten, Supriyono saat ditemui wartawan di sela-sela razia.
Sementara di Terminal Klaten, sebanyak 12 bus AKAP, empat bus AKDP dan dua Angkudes dirazia. Di terminal ini petugas juga menyita satu Angkudes karena masa berlaku izin trayeknya sudah berakhir. Kepala Dishub Klaten, Jaka Sawaldi mengatakan razia angkutan umum itu dilaksanakan demi meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Kegiatan itu juga bertujuan meminimalisasi potensi kecelakaan akibat angkutan umum tidak layak jalan.
(mkd)