Esposin, SOLO—Puluhan anggota DPRD Solo diminta mengembalikan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang dilakukan pada 2023.
Nominal kelebihan pembayaran tersebut senilai Rp79.240.000. Hal itu diketahui Esposin dari Surat Edaran (SE) DPRD Solo nomor KU.02.04/2673/VI/2024 yang ditandatangani Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Surat tertanggal 3 Juni 2024 itu perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada DPRD dan Sekretariat DPRD Solo Tahun 2023.
SE DPRD Solo itu merupakan tindak lanjut atas Laporan BPK terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Solo Tahun 2023 Nomor: 236/S/XVIII.SMG/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peratuan Perundang-undangan Pemkot Solo 2023.
Dalam SE itu disampaikan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan total senilai Rp79.240.000. Nominal tersebut merupakan total selisih antara uang harian yang diberikan 80 persen dalam mengikuti diklat atau bimbingan teknis atau workshop dan kegiatan sejenis dengan uang harian fullboard pada 2023.
Kegatan dimaksud baik yang diikuti oleh DPRD Solo maupun Sekretariat DPRD Solo. Perincian kelebihan pembayaran yang harus dibayarkan para wakil rakyat Kota Bengawan dilampirkan dalam SE tersebut. Di SE itu juga disampaikan pengembalian kelebihan pembayaran wajib selesai pada akhir Semester I 2024.
“Mohon bagi seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Solo yang tercantum dalam daftar temuan tersebut untuk menyetorkan kelebihan pembayaran atas uang harian fullboard sebagaimana nominal terlampir, paling lambat 28 Juni 2024,” bunyi salah satu poin yang tercantum dalam SE DPRD Solo tersebut.
Perihal pembayaran atau pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut bisa dilakukan secara tunai ke Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji DPRD Solo atas nama Irwanto. Pengembalian juga bisa dilakukan secara transfer ke Bank Jateng dengan rekening atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Solo.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp (WA), Rabu (5/6/2024), mengonfirmasi hal tersebut. Besaran kelebihan pembayaran yang harus disetorkan anggota DPRD Solo sekitar Rp700.000 per kegatan. Tapi ada yang hanya ikut satu kegiatan, dan ada yang ikut dua kegiatan.
“Jadi itu per orang kelebihannya Rp700.000-an per kegiatan. Ada yang enggak ikut, sehingga tidak kena itu. Ada juga yang ikut dua kali kegiatan, sehingga kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan Rp1.400.000 an. Termasuk yang di Pemkot kan ada yang masih menerapkan dengan Perwali itu,” ungkap dia.