Esposin, SRAGEN — Pelaksanaan seleksi perangkat desa (perdes) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen pada 2021 diwarnai sejumlah polemik. Sedikitnya ada tiga desa yang pelaksanaan seleksi perdesnya berbuntut masalah.
Untuk meminimalisasi adanya polemik dalam seleksi perdes berikutnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akan membuat kebijakan baru. Kebijakan ini terkait ketentuan pihak ketiga, dalam hal ini perguruan tinggi, yang diajak kerja sama terkait pelaksanaan ujian kompetensi.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Hal ini disampaikan Bupati Yuni seusai menggelar rapat tertutup dengan para kepala desa dan sejumlah camat di di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (18/1/2022). Kepada wartawan, Yuni menyatakan akan melakukan adendum perjanjian dengan perguruan tinggi.
Baca Juga: Ini Wilayah di Sragen yang Seleksi Perangkat Desanya Diwarnai Polemik
Kepala Desa Gawan Kecamatan Tanon, Sutrisno, setuju kebijakan tersebut. “Pengisian perangkat desa dengan menggandeng BKN itu saya setuju,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, setidaknya ada tiga desa yang seleksi perdesnya bermasalah. Tiga desa tersebut yakni Tanggan, Kecamatan Gesi; Padas, Kecamatan Tanon; dan Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.
Baca Juga: Dinilai Kurang Transparan, Calon Perdes di Sragen Tolak Hasil Ujian
Peserta mengirimkan surat keberatan kepada ketua panitia seleksi yang juga ditembuskan kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Bupati, Ketua DPRD Sragen, hingga Gubernur Jateng.
Polemik seleksi perdes juga terjadi di Desa Padas, Kecamatan Tanon. Sejumlah peserta seleksi menyatakan keberatan tentang penilaian prestasi dan dedikasi.
Baca Juga: Ketika Presiden Dibawa-Bawa dalam Masalah Seleksi Perdes di Sragen