Esposin, SOLO--PT Galang Insan Nusantara (GIN), melalui kuasa hukumnya melaporkan salah satu subkontraktornya Ahmad Mustaqim, 24, ke Polresta Solo, Jumat-Sabtu (16-17/6/2023). Ahmad dilaporkan atas dugaan penipuan dan dugaan menyebarkan berita bohong melalui media siber.
Sebagai informasi, PT GIN adalah subkontraktor pelaksana pembangunan Masjid Sheikh Zayed Solo. Kuasa hukum PT GIN mencatat Ahmad bekerja untuk PT GIN dalam pembangunan hand railing, kembang kawung, dan railing minaret Masjid Sheikh Zayed Solo.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Salah satu kuasa hukum PT GIN yang tergabung dalam Kantor Advokat Christiansen Aditya IB SH MH & Partner, Arif Wicaksono, mengatakan timnya sudah menyampaikan somasi terbuka agar Ahmad meminta maaf terkait pemberitaan PT GIN utang kepadanya Rp150 juta untuk pembangunan Masjid Sheikh Zayed Solo, Jumat (9/6/2023).
“Mas Ahmad, kami minta untuk minta maaf karena itu tidak benar. Tapi ternyata Mas Ahmad dalam waktu yang ditentukan 3x24 jam tidak menyampaikan permintaan maafnya. Maka kami menempuh jalur hukum,” jelasnya kepada Esposin, Minggu (18/6/2023).
Dia mengatakan telah membuat aduan ke Polresta Solo adanya dugaan penipuan yang dilakukan Ahmad, Jumat. Selanjutnya laporan ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media siber dan fitnah atau pencemaran nama baik oleh Ahmad, Sabtu.
“Kami sudah menyampaikan ke polisi semua, biar polisi yang bertindak, mudah-mudahan pihak kepolisian, Bapak Kapolresta bisa menindaklanjuti secara proporsional dan profesional,” ungkap dia.
Ditanya apakah ada tindaklanjut setelah persoalan subkontraktor Masjid Sheikh Zayed Solo menjadi perhatian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ingin mempertemukan kedua pihak, Arif mengatakan belum ada.
“Menurut kami ini lebih ke ranah hukum terkait bukti-bukti dari klien kami dan klaim ada bukti-bukti dari Mas Ahmad, nanti dibuktikan saja,” ujar dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar menjelaskan akan mengecek aduan tersebut di kantornya, Senin (19/6/2023).