Esposin, KARANGANYAR - Warga Ngringo, Jaten yang lahannya terkena proyek flyover Palur akhirnya menyepakati besarnya ganti rugi yang ditawarkan tim pembebasan lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng senilai Rp7 juta per meter persegi.
Semula, warga Ngringo ingin nilai ganti rugi lahan mencapai Rp10 juta per meter. Kesepakatan harga itu tercapai setelah 27 warga Ngringo bermusyawarah dengan tim pembebasan lahan di Balai Desa Ngringo, Kamis (28/8/2014) malam.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Tim pembebasan lahan diwakili Darsono selaku dari Bina Marga Jateng. Hadir pula dalam musyawarah harga tersebut, Sekda Karanganyar, Samsi; Camat Jaten, Sutrisno; Kepala Desa (Kades) Ngringo, Sardiman; petugas pengawas teknis, Satijo.
Pantauan
Dalam kesempatan itu disepakati pula, beban biaya mengurus sertifikat ditanggung penuh tim pembebasan lahan.
“Tapi kami meminta syarat, di antaranya jangan ada sengketa dalam pengukuran tanah dan trotoar yang dibangun di sepanjang flyover harus sejajar guna mendukung Palur yang semakin semarak ke depan,” kata perwakilan warga Ngringo, Turmudi, di sela-sela musyawarah berlangsung.
Panitia pembebasan tanah asal Provinsi Jateng, Darsono, mengatakan penawaran ganti rugi lahan senilai Rp7 juta ini sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Pencairan uang dilakukan melalui rekening bank. Harga Rp7 juta itu untuk nilai tanah saja. Kami juga akan menilai bangunan warga kalau memang ada yang terkena proyek ini. Untuk besarnya ganti rugi bangunan berbeda-beda [maksimal Rp7 juta per meter]. Sekadar diketahui, selain Ngringo, daerah yang terkena proyek adalah Sukoharjo [Mojolaban] dan Dagen, Jaten. Untuk Sukoharjo ganti rugi lahan senilai Rp7 juta per meter dan Dagen senilai Rp6,1 juta per meter,” katanya.