Esposin, KARANGANYAR -- Pengelola pabrik tapioka dan glukosa PT Budi Lumbung Cipta Tani di Desa Jatisobo, Kecamatan Jatipuro, Karanganyar, mengakui izin pengolahan limbahnya masih belum sepenuhnya klir.
Kepala Bagian Umum dan Personalia PT Budi Lumbung Cipta Tani, Suradi, mengakui pihaknya belum mengantongi izin IPAL untuk produksi glukosa. Namun pihaknya telah mempunyai izin IPAL untuk produksi tapioka. Pihaknya juga membantah telah membuang limbah cair pabrik ke sungai secara sembarangan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Izin IPAL untuk produksi glukosa akan diajukan tahun mendatang, tapi izin serupa untuk produksi tapioka sudah ada. Pembuangan limbah cair tetap sesuai prosedur,” jelas dia, Kamis (7/11/2013).
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakkan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar, Indah Sugiartati, menyatakan pihaknya meminta agar manajemen perusahaan memperketat pembuangan limbah cair ke sungai. Manajemen perusahaan juga diminta segera mengurus izin IPAL untuk produksi glukosa agar tak mencemari lingkungan di sepanjang sungai.
Pabrik PT Budi Lumbung Cipta Tani di Desa Jatisobo, Kecamatan Jatipuro, Kamis, didemo ratusan warga Desa Sonoharjo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Mereka menuntut penutupan pabrik karena limbah cair pabrik itu dianggap mencemari rumah penduduk di sepanjang sungai mulai dari Kecamatan Jatipuro hingga sebagian wilayah Kabupaten Wonogiri.