Esposin, KLATEN -- Pelantikan perangkat desa hasil tes di Desa Planggu, Kecamatan Trucuk, berlangsung di desa setempat, Kamis (1/9/2022). Pelantikan tersebut tertap berjalan meski diwarnai aksi protes warga.
Berdasarkan pantauan Esposin, sekitar 50 warga tersebut berdatangan ke kantor desa sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka lantas memasang sejumlah spanduk bernada protes ihwal hasil seleksi pengisian perangkat desa.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Sementara itu, ada tiga perangkat desa yang dilantik hasil ujian beberapa waktu lalu. Ketiga perangkat desa itu masing-masing untuk posisi Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan dan Umum, serta Kaur Keuangan.
Ketiga perangkat desa terpilih dilantik Kepala Desa (Kades) Planggu, Sukirdi. Pelantikan digelar di kantor desa setempat sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri Camat Trucuk. Pelantikan mendapatkan pengawalan dari kepolisian dan TNI.
Setelah proses pelantikan perangkat desa terpilih rampung, massa lantas mendekat ke lokasi pelantikan. Melalui pengeras suara, warga meminta Kades keluar untuk memberikan penjelasan ihwal dugaan pelanggaran yang ditemukan warga saat proses seleksi pengisian perangkat desa.
Baca Juga: Marak Aksi Protes Hasil Tes Perangkat Desa di Klaten, Polres Terima 3 Laporan
Seusai dimediasi oleh polisi, perwakilan warga lantas menemui Kades Planggu di ruang kerjanya. Pertemuan hanya berlangsung singkat. Setelah ada warga yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasil seleksi pengisian perangkat desa, warga lantas membubarkan diri.
Kades Planggu, Sukirdi, mengatakan tak memiliki kewenangan terkait seleksi pengisian perangkat desa.
“Kalau ada yang merasa dirugikan silakan menempuh jalur hukum atau PTUN karena kami tidak memiliki kewenangan. Saya hanya pelaksana Perbup,” jelas Sukirdi, Kamis (1/9/2022).
Salah satu warga Planggu, M. Nur Cahyono, mengatakan ada sejumlah indikasi kecurangan dalam proses seleksi pengisian perangkat desa di Planggu. Salah satunya soal SK pengabdian dari salah satu peserta seleksi pengisian perangkat desa.
Baca Juga: Uji Ulang! Isi Pernyataan Sikap Warga Sembung Klaten Tolak Hasil Tes Perdes
Dari informasi yang diterima, SK pengabdian salah satu peserta seleksi berinisial EY tertanggal 10 Februari 2021. Sementara, sesuai ketentuan Perbup 30 tahun 2022, SK pengabdian yang bisa mendapatkan nilai minimal dikeluarkan satu tahun sebelum pendaftaran.
“Meskipun yang bersangkutan tidak jadi, tetapi Kades berani mengeluarkan SK tersebut,” kata Nur saat ditemui wartawan, Kamis.
Kejanggalan lain, yakni soal nilai tes asesmen sosial kultural (ASK) salah satu peserta tes berinsial DW yang mendapatkan peringkat I salah satu formasi perangkat desa di Planggu. Sebagai informasi, ASK merupakan tes wawancara dengan asesor satu orang Kades dan satu orang dari perguruan tinggi mitra kerja sama TP3D.
“Nilai ASK itu diberi 30. Sementara, saat ujian itu [DW mengikuti ujian], Pak Kades tidak ada di ruangan. Nilai ini dari mana?” ungkap dia.
Baca Juga: Tuntut Transparansi Nilai, Peserta Perdes Pedan juga Datangi Kampus UAD Jogja
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, warga meminta agar proses pelantikan perangkat desa terpilih diundur atau dibatalkan.
“Kami hanya ingin Pemerintah Desa Planggu itu bersih dari KKN,” ungkap dia.