Esposin, SRAGEN — Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum pesilat asal Sukodono, Sragen, S, 38, terhadap seorag bocah SD berinsial W hingga kini belum jelas. Sejak kasus itu dilaporkan ada akhir Desember 2020, hingga Kamis (14/10/2021) Polres Sragen belum menetapkan satu pun tersangka.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo mencatat kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual pada anak dengan proses penetapan tersangka paling lama yang pernah mereka tangani.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Direktur LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja, menjelaskan salah satu yang memperlama penetapan tersangka adalah barang bukti berupa celana dalam. Celana dalam itu dibuang ke septic tank di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi memproses barang bukti setelah beberapa bulan penyampaian barang bukti tersebut.
Baca Juga: Keji! Oknum Pesilat di Sragen Tega Perkosa Bocah 9 Tahun
Andar mengatakan pihaknya juga telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kejaksaan Agung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Kompolnas telah menanggapi surat itu dan meminta agar kasus ini segera ditangani.
Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat dimintai konfirmasi mengarahkan Esposin, bertanya kepada Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi. Sayangnya Kasat Reskrim belum merespon permintaan wawancara.
Baca Juga: Dampak Kekerasan Seksual Kepada Anak, Mau Bunuh Diri Hingga Trauma Ketemu Laki-Laki
Kronologi Pemerkosaan
Sebagai informasi, dugaan kasus pemerkosaan yang dialami korban, W yang kini berusia 10 tahun terjadi dua kali. Masing-masing pada November dan Desember 2020. Aksi pertama dugaan kasus pemerkosaan dilakukan oleh S yang merupakan oknum pesilat asal Kecamatan Sukodono, Sragen.S melakukan perbuatan jahat di hadapan P, 15, siswi SMP, di sebuah rumah kosong di Sukodono pada 10 November 2020. Sebelum beraksi, S yang berstatus duda cerai itu sempat mengajak W dan P menonton video porno. Tak lama kemudian, S memaksa W melakukan hubungan layaknya suami istri.
W sempat memberontak. Namun, tenaganya tidak cukup kuat untuk menahan S yang dibakar nafsu. S juga mengancam akan memukul W jika menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang lain, termasuk kepada orang tuanya.
Belum selesai masalah kasus pemerkosaan yang dilakukan S, W kembali jadi korban pemerkosaan oleh teman dari P pada Desember 2020. Pemerkosaan terhadap W itu dilakukan di sebuah toilet tak jauh dari rumahnya. Bersamaan dengan itu, P juga melakukan adegan layaknya suami istri dengan dua teman prianya yang sama-sama masih duduk di bangku kelas IX SMP.Andar mengatakan P merupakan korban dari pelaku utama yakni S. P diminta mencari korban baru untuk S.