Esposin, SOLO -- Yayasan Mega Bintang Solo menggugat Kemenkumham terkait program napi asimilasi di rumah. Gugatan itu diajukan ke Kemenkumham Pusat, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, dan Rutan kelas 1A Solo.
Kepala Rutan Solo, Soleh Joko Sutopo, kepada Esposin, Rabu (6/5/2020) menilai gugatan yang diajukan ke Rutan Solo tidak nyambung. Menurutnya, dalam gugatan yang melampirkan bukti-bukti berita napi asimilasi berulah tidak terjadi di Kota Solo.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepala Rutan Solo: Ada Napi Asimilasi Berulah Lagi, Tapi Persentasenya Sangat Rendah
"Kami belum tau info kelanjutan gugatan ini. Masyarakat resah bukan karena proses asimilasi di rumah narapidana saja. Tetapi karena virus corona dan banyak faktor lain," ujarnya.
Ia menyebut dalam gugatan itu menyebutkan akibat narapidana asimilasi di rumah membuat masyarakat menggelar siskamling yang merugikan. Menurutnya, dalam kondisi saat ini siskamling menjaga keamanan memang diperlukan mengingat banyak pula masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
"Kalau saya melihat gugatan itu tidak kuat, tetapi kalau berlanjut kami sudah siap. Gugatan ini salah tempat, kami hanya menjalankan aturan. Kecuali kalau saya tidak melaksanakan aturan atau mengeluarkan narapidana tidak melaui syarat-syarat terpenuhi," papar Soleh.
Narapidana Asimilasi di Solo akan Diberi Bantuan Sembako, Alasannya Sungguh Manusiawi
Ia menegaskan dalam mengeluarkan narapidana yang masuk dalam kriteria asimilasi di rumah telah sesuai aturan. Para narapidana yang masuk dalam program itu juga telah melewati persyaratan seusuai ketentuan.
Ia menegaskan Rutan Solo dalam kondisi siap mengikuti jalannya pengadilan gugatan itu apabila gugatan berlanjut ke pengadilan.
Gugat Program Napi Asimilasi di Solo
Sebelumnya, Advokat Yayasan Mega Bintang Kota Solo mendaftarkan gugatan melawan Kemenkumham di PN Solo pada Kamis (23/4/2020). Mereka menunut Permenkumham No.10/2020 dihentikan atau dicabut.Ada 18 WNI ABK Korban Perbudakan di Kapal China, 4 Meninggal
Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Sehingga, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar terutama wilayah Soloraya.
“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para nara pidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi berbuat kriminal lagi,” ujar Sigit.