Esposin, WONOGIRI – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang warga Solo bernama Dody, 35, karena ketahuan membawa dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (27/9/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan polisi menangkap Dody di salah satu hotel di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, pada Jumat dini hari. Penangkapan pria itu berawal dari informasi masyarakat.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. “Pada hari Jumat sekitar pukul 03.30 WIB, anggota mencurigai sebuah kamar hotel. Setelah didatangi bersama petugas hotel, didapati pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Anom kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Anom menyampaikan tersangka mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan itu pula, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,65 gram, dua plastik klip sisa pemakaian, dan satu buah alat isap sabu-sabu atau bong.
“Saat ini Dody dan barang bukti telah ditangkap dan ditahan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar dja.
Menurut Anom, tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Polres akan terus melakukan pengembangan kasus itu untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada Dody.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba baik bagi pengedar maupun pemakai,” kata Anom.