Esposin, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berhasil meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik se-Indonesia dalam pelestarian cagar budaya 2015 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penghargaan tersebut merupakan kali pertama diterima Pemkot Solo.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo Eny Tyasni Suzana, mengatakan ada beberapa kategori dalam penghargaan pelestarian cagar budaya dan permuseuman 2015 oleh Kemendikbud. Kategori itu meliputi juru pelihara cagar budaya terbaik, pelestari cagar budaya terbaik, pemerintah kota/kabupaten terbaik, museum terbaik, serta pemerintah peduli museum terbaik.
“Solo masuk pada kategori Pemerintah kota terbaik peduli cagar budaya se-Indonesia bersama Kabupaten Blitar,” kata Eny kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (30/9/2015).
Eny mengatakan penghargaan tersebut diterima Pemkot Solo karena dinilai peduli dalam pelestarian cagar budaya. Kepedulian Pemkot dalam perlindungan cagar budaya di antaranya dimilikinya peraturan daerah (Perda) Cagar Budaya, peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang pendataan bangunan kawasan cagar budaya, labelisasi bangunan cagar budaya, serta memberikan reward kepada pelestari cagar budaya dengan pengurangan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) maksimal 30%. “Pengurangan PBB yang sudah diimplementasikan sekian tahun oleh Pemkot menjadi nilai plus kepedulian melestarikan cagar budaya,” kata Eny.
Berdasarkan data hingga kini ada 175 bangunan di Kota Solo yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Perinciannya 100 bangunan ditetapkan pada tahun ini melalui surat keputusan DTRK. Sedangkan 70 bangunan telah ditetapkan oleh Wali Kota Solo. Sedangkan lima lainnya ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Penetapan ini tanpa melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya, karena tim ahli waktu itu belum terbentuk,” katanya.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Agus Djoko Witiarso mengatakan labelisasi bangunan cagar budaya yang sempat mandek segera dilanjutkan setelah terbentuknya Tim Ahli cagar budaya (TACB). Kajian tim ahli cagar budaya merupakan salah satu prosedur yang ditetapkan dalam Undang Undang Cagar Budaya.