Esposin, WONOGIRI—Upaya SPA, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, menghentikan penyidikan melalui permohonan praperadilan gagal.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menyidangkan, Agusty Hadi Widarto, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya melalui tim pengacara. Hakim membacakan putusan pada Senin (3/1/2022). Atas hal itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri tetap melanjutkan penyidikan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Juru bicara PN Wonogiri, Adhil Prayogi Isnawan, saat ditemui Esposin di PN Wonogiri, Selasa (4/1/2022), mengatakan pada intinya hakim menolak seluruh permohonan praperadilan SPA. Hanya, dia tak dapat menyampaikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Baca Juga: Libur Nataru Jadi Berkah Pedagang WGM Wonogiri
Informasi yang dihimpun, SPA melalui tim pengacaranya dari Law Firm Adhibrata Counsellors at Law Kabupaten Karanganyar, mengajukan permohonan praperadilan karena memandang penetapan tersangka SPA tidak pas. Penyidik Kejari Wonogiri menetapkan tersangka berdasar hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut tim pengacara SPA, hal tersebut tidak pas karena seharusnya pihak yang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam permohonan praperadilan itu, SPA memohon hakim mengabulkan petitum seperti menyatakan tindakan termohon, yakni Kejari Wonogiri, menetapkan SPA sebagai tersangka tidak sah dan tidak mendasarkan atas hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap SPA disebutnya tidak mempunyai kekuatan hukum memikat.
Baca Juga: Pekerja Migran Klaten Utara Positif Covid-19, Pemkab Tunggu Hasil Lab
Selain itu SPA memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejari Wonogiri. SPA juga memohon hakim memerintahkan Kejari menghentikan penyidikan. Petitum lainnya, memohon hakim memulihkan hak SPA dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sidang permohonan praperadilan digelar beberapa kali. Sidang dimulai Senin (27/12/2021) lalu dan berakhir pada Senin (3/1/2022).
Pengacara SPA, Antonius Tigor Witono, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi.
Baca Juga: Rekor saat Nataru, Pengelola Objek Wisata di Klaten Optimis Tatap 2022
2 Tersangka
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan putusan praperadilan PN Wonogiri tersebut menunjukkan penetapan tersangka terhadap SPA sah. Lantaran praperadilan ditolak penyidik dapat melanjutkan penyidikan.Hingga awal Januari ini belum ada tambahan tersangka lagi. Penyidik masih fokus memperkuat pembuktian tindak pidana yang diduga dilakukan dua tersangka, yakni SPA dan S.
“Sementara fokus memperkuat pembuktian,” kata Feby melalui pesan singkat.
Baca Juga: Tembus 320.000 Orang, Serbuan Vaksinasi Polres Klaten Lampaui Target
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Wonogiri menetapkan SPA dan S dalam kasus pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri 2016-2019. Kasus itu merugikan keuangan negara senilai Rp4,065 miliar. SPA dan S ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.