Esposin, SOLO -- Tempat-tempat hiburan karaoke di Kota Solo kembali menggeliat. Ini seiring dengan dilonggarkannya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II mulai 26 Januari -8 Februari 2021.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/136 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo, memperbolehkan tempat hiburan beroperasi lagi.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Namun pengoperasian tempat hiburan dengan pembatasan jam operasional, yaitu maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung tempat hiburan maksimal 50% kapasitas. Tak hanya itu, pemerintah mewajibkan pengelola tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat. Dibolehkannya tempat hiburan beroperasi merupakan pelonggaran dari aturan PPKM I.
Baca Juga: Hobi Memancing Ikan di Solo Tak Terusik Pagebluk Covid-19
Pengurus Paguyuban Pelaku Hiburan Indonesia (PPHI) Solo, Roy Triyana, mengungkapkan semua tempat karaoke di Solo sudah beroperasi kembali sejak Selasa (26/1/2021). Jam operasional tempat-tempat karaoke itu mengikuti ketentuan dalam SE Wali Kota Solo. "Sejak kemarin [Selasa] sudah beroperasi lagi. Tapi jam operasional belum seperti dulu," tutur dia kepada
Roy menekankan kepada para pengelola tempat karaoke untuk ikut aturan. Mulai dari jam operasional, jumlah maksimal tamu/pengunjung, dan penerapan prokes ketat. Tujuannya untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai persebaran Covid-19 di masa penerapan PPKM II.
Baca Juga: Wow! Vaksinasi Covid-19 Tahap I Solo Tercepat Se-Indonesia