Esposin, KARANGANYAR — Sebanyak 28.792 kursi dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang SD-SMP di Kabupaten Karanganyar pada tahun ajaran 2023/2024.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu melalui jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan orangtua.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Disdikbud Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan untuk jenjang SD dibuka ada 16.184 kursi, dan 12.608 kursi untuk calon siswa jenjang SMP. PPDB SD akan dibuka mulai 26-30 Juni 2023, dengan catatan tanggal 29 Juni libur. PPDB tersebut digelar secara offline. Lalu, PPDB tingkat SMP di Kabupaten Karanganyar dimulai pada 20-23 Juni.
PPDB tahun ini belum digelar online secara penuh. Masih ada sekolah yang tidak terjangkau jaringan Internet, terutama di daerah terpencil atau pinggiran Kabupaten Karanganyar.
"Ada 83 SMP negeri dan swasta yang akan menggelar PPDB. Dari total itu, 49 sekolah melaksanakan PPDB secara online, sementara 34 sekolah secara offline," kata dia, Senin (12/6/2023).
Yopi mengatakan sosialisasi PPDB telah dilakukan kepala sekolah dan pemerintah desa. Dalam pelaksanaan PPDB nanti, akan diberikan formasi kuota 50% jalur zonasi, 15% untuk jalur afirmasi/siswa tak mampu, lalu 25% untuk jalur perpindahan tugas orang tua, dan ada jalur prestasi. Aturan PPDB 2023/2024 diselenggarakan berdasar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
"PPDB diikuti sekolah negeri dan swasta. Untuk SD ada 500-an sekolah, sedangkan SMP 83 sekolah," kata dia.
Plt. Kabid SMP Disdikbud Karanganyar, Joko Purwanto, mengatakan pendaftaran jalur prestasi dibuka secara luring alias offline. Alasannya untuk memudahkan verifikasi keabsahan dokumen atau piagam prestasi. Sebab pihaknya beberapa kali mendapati dokumen kejuaraan aspal (asli tapi palsu).
"Jadi untuk berkas-berkasnya kami minta langsung diverifikasi. Jadi tidak diunggah ke website," katanya.
Dia mengatakan verifikasi berkas dilakukan secara manual dengan menanyakan ke panitia kejuaraan dan teman-teman yang bertanding. Pendaftaran nilai prestasi akademik dan non-akademik tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2020 pasal 11 ayat 2 dan 3 tentang Juknis PPDB TK, SD dan SMP.