Solo (Esposin)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menaksir bangunan Pondok Persada Bengawan senilai Rp 2,4 miliar.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Nilai taksiran itu disampaikan oleh perwakilan dari Inspektorat, Lilik JS dalam rapat kerja (Raker) dengan komisi III DPRD Solo, Selasa (25/5). Dia mengatakan, taksiran bangunan Pondok Persada Bengawan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Kepada kami DPU menyampaikan taksiran bangunan Pondok Persada senilai Rp 2,4 miliar. Nilai itu termasuk juga taksiran nilai tanaman yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Dispertan),” jelas Lilik.
Sebelumnya diberitakan, Direksi Perusda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) menilai pembebasan lahan Pondok Persada Bengawan (PPB) dari tangan pengelola, Sarimin Tjiptomiharjo merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.(aps)