Langganan

Polres Sukoharjo Musnahkan 4.028 Knalpot Brong

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 27 September 2024 - 19:36 WIB

ESPOS.ID - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit bersama stakeholder memusnahkan knalpot brong dengan cara dipotong di halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2024). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SUKOHARJO--Jajaran Polres Sukoharjo memusnahkan 4.028 knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Hal itu bagian dari komitmen kepolisian menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat saat bergulirnya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan pemusnahan knalpot brong digelar di halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2024). Kegiatan itu dihadiri jajaran Polres Sukoharjo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan ribuan knalpot brong yang dimusnahkan hasil penindakan di jalan raya selama Januari-September. Pemusnahan knalpot brong bagian dari komitmen kepolisian menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat saat bergulirnya masa kampanye pilkada serentak. "Kami mengajak masyarakat turut menjaga kondusivitas keamanan dengan tidak memakai knalpot brong pada momentum tahapan pilkada serentak. Gunakan knalpot yang sesuai spesifikasi agar tidak menggangu kenyamanan pengguna jalan lainnya," kata dia

Menurut Kapolres, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Hal ini berpotensi memicu gesekan dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Advertisement

Aparat kepolisian berkomitmen memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah Sukoharjo. Hal ini demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan perundang-undangan. "Kami bakal melakukan himbauan terus menerus kepada pengendara sepeda motor agar tertib berlalu lintas. Demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujar dia.

Kapolres menambahkan Polres Sukoharjo juga melibatkan para stakeholder seperti Dishub Sukoharjo dan Disdikbud Sukoharjo dalam mengedukasi masyarakat, utamanya kalangan anak muda. Mereka diberi pemahaman agar mematuhi aturan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan penggunaan knalpot brong melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot brong melanggar aturan karena tidak sesuai standar spesifikasi. Dia selalu berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo untuk memberikan edukasi kepada komunitas sepeda motor atau pelajar. 

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif