Esposin, SUKOHARJO–Aparat Satnarkoba Polres Sukoharjo membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu antarkabupaten di Jawa Tengah. Tiga pengedar sabu-sabu ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,80 gram.
Informasi yang dihimpun Esposin, Selasa (30/7/2024), ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap masing-masing VDP alias Glempo, warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang menyewa indekos di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo; BNP alias Lepek, warga Kecamatan Magelang Selatang, Kota Magelang, dan BYP alias Kentoz, warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu antarkabupaten itu berawal dari penangkapan tersangka AS alias Asep di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada 19 Juli.
Kala itu tersangka AS, lanjutnya, hendak mengantar sabu-sabu ke Glempo.
"Petugas lantas melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari keberadaan Glempo. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan Pajang-Gatak. Petugas akhirnya bisa menangkap Glempo di pinggir jalan," kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin (29/7/2024).
Tersangka Glempo lantas digelandang ke Mapolres Sukoharjo. Berdasarkan keterangan tersangka Glempo, ada delapan paket sabu-sabu yang diletakkan di sejumlah lokasi.
Sabu-sabu itu dipasok dari Rafiq yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Glempo diminta bertemu dengan Lepek di Magelang untuk mengambil paket sabu-sabu ke Kendal seberat 300 gram.
Glempo dan Lepek lantas dibagi menjadi dua paket masing-masing 150 gram. “Tersangka Glempo pulang ke indekos. Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil dan diedarkan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya,” ujar dia.
Polisi lantas bergerak menuju Kota Magelang untuk memburu tersangka Lepek. Polisi menangkap Lepek di rumahnya. Saat ditangkap, Lepek tengah bersama Kentoz yang juga pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Magelang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. "Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 15,80 gram, timbangan digital, sendok, tas, HP, dan sepeda motor," ujar dia.
Menurut Kapolres, dua dari tiga tersangka pengedar sabu-sabu merupakan residivis, yakni Glempo dan Lepek.
Tersangka Glempo merupakan residivis kasus pencabulan dengan vonis enam tahun penjara. Sedangkan tersangka Lepek merupakan residivis kasus peredaran psikotropika dengan vonis 1 tahun dua bulan.