Boyolali (Espos)--Aparat Satlantas Polres Boyolali, Rabu (16/9) malam menyita mobil Suzuki APV biru yang diduga digunakan dalam aksi perampokan yang terjadi di Magelang Selasa lalu. Mobil bernopol B 2146 JT itu ditahan di Pertigaan Paras, Kecamatan Cepogo dalam operasi yang dilakukan untuk menutup ruang gerak pelaku perampokan bersenjata itu.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Sugandi melalui Kaurbinops Iptu Bambang Rusito, mengatakan pihaknya menahan kendaraan karena diduga adalah kendaraan yang digunakan oleh pelaku perampokan. Saat dihentikan, diketahui mobil saat itu dikendarai oleh dua orang pria, salah satunya bernama Suprasetyo, warga Desa Wonosegoro RT 05/RW IX, Kecamatan Cepogo. Suprasetyo ini yang mengemudikan mobil Suzuki APV tersebut.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Ketika itu keduanya menggunakan pakaian jubah, berjenggot,” ujarnya.
Saat diperiksa surat kelengkapan berkendara, pengemudi tidak bisa menunjukkanya. Suprasetyo hanya menunjukkan foto kopi STNK mobil itu. Ia beralasan STNK asli sedang digunakan untuk membayar pajak kendaraan.
“Seharunya ada coret-coretan dari kepolisian yang menunjukkan bahwa STNK sedang digunakan untuk pajak,” ungkap Rusito.
Hingga kemarin siang, belum ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik kendaraan tersebut. Untuk sementara Suzuki APV biru itu disita di kantor Satlantas.
Lebih jauh Rusito mengaku belum berkoordinasi dengan Polres Magelang atau Polres lainnya menyangkut penahanan mobil tersebut. kha