KLATEN—Polres Klaten memusnahkan 2.876 liter minuman keras [miras] di halaman Mapolres Klaten, Jumat (13/7/2012). Miras tersebut adalah barang bukti hasil sitaan dari razia penyakit masyarakat yang digelar oleh Polres Klaten sepanjang satu semester terakhir.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ribuan liter miras itu antara lain jenis anggur merah botol besar [4.813 botol], anggur merah botol kecil [77 botol], anggur kolesom botol besar [4.809 botol], anggur kolesom botol kecil [217 botol], anggur putih [280 botol], anggur beras kencur [satu botol], anggur intisari [dua botol], wisky [satu botol], vodka iceland [64 botol] dan topi miring [tiga botol]. Total ada 10.267 botol miras.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan setom. Pemusnahan juga disaksikan oleh Bupati Klaten, Sunarna, Dandim 0723 Klaten, Letkol (Kav) Puji Setiyono, seluruh kapolsek dan semua jajaran pejabat Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Renda Raharja, yang memimpin pemusnahan massal miras itu, mengatakan semua pelaku atas tindak pidana yang berkaitan dengan miras ini sudah diberi sanksi. Sanksi tersebut, kata Kalingga, berupa denda pidana ringan dari Rp100.000-Rp1,5 juta.
“Menjelang Ramadan, kami akan mengintensifkan razia pekat,” ujar Kapolres seusai pemusnahan miras, Jumat siang.
Diharapkan dari razia pekat tersebut bisa mengeliminasi tindak pidana yang berkaitan dengan miras. Bila warga ada yang mengetahui praktik penjualan minuman keras di Klaten, pihaknya meminta agar hal itu segera disampaikan ke aparat terdekat. Semua anggota polisi di seluruh polsek yang tersebar di Klaten, diminta untuk siaga dan siap bila dilapori hal itu dari warga.