Esposin, KLATEN -- Polres Klaten menggencarkan patroli di lereng Gunung Merapi. Ini dilakukan guna memastikan tak ada aktivitas penambangan dan operasional angkutan tambang golongan C selama Gunung Merapi berstatus siaga.
Larangan penambangan dan angkutan galian C ini dituangkan dalam SE Bupati No 551.2/6740/24. SE tersebut memuat beberapa poin utama. Yakni penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III untuk dihentikan dari aktivitas pertambangan, pengemudi angkutan galian C dilarang mengambil material di wilayah KRB III. SE ini berlaku selama Gunung Merapi berstatus siaga.
Polres Klaten All Out Hadapi Ancaman Erupsi Gunung Merapi
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"SE sudah semalam [diteken]. Sudah diedarkan juga ke pengemudi angkutan galian C, pengusaha depo pasir di lereng Gunung Merapi, dan beberapa media sosial (medsos)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono,, kepada Esposin, Jumat (6/11/2020).Dishub Klaten berkoordinasi dengan Satlantas Polres Klaten untuk razia dan penindakan. "Saat ini, kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika ada yang ngeyel, kami minta balik kanan. Soal sanksi, kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Klaten," katanya.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, sudah memerintahkan jajaran polsek di lereng Gunung Merapi untuk rutin menggelar patroli. Guna menghadapi ancaman erupsi Gunung Merapi, Polres siap menerjunkan seribuan anggotanya dalam penanganan dampak erupsi.
Status Gunung Merapi Naik ke Siaga, Objek Wisata hingga Tambang Ditutup Sementara
"Terkait penambangan, pemkab sudah mengeluarkan imbauan [SE]. Kami akan patroli rutin untuk memastikan itu", katanya.Kapolsek Kemalang, AKP Edy Prasetyo, mengatakan pihaknya terus memantau kondisi di lereng Gunung Merapi. Diharapkan para penambang dan sopir angkutan galian C menaati SE yang telah diedarkan. "Kami pantau terus kondisi di lapangan," katanya.