K
aranganyar (Esposin)--Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja yang belakangan marak dilakukan di penginapan kaki Gunung Lawu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tiga pelaku masing-masing Febrian Prima, 25 serta Reza Afian, 24, warga Perum Margahayu Bekasi Timur, Bekasi dan Gerryansyah, 29, warga Ponoharjo, Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri tertangkap tangan tengah asyik pesta ganja di penginapan Kalisoro, Tawangmangu, Rabu (16/11/2011) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa ganja kering terbungkus plastik transparan seberat 7,71 gram.
Selain itu polisi juga menyita dua linting ganja kering bekas digunakan, satu linting ganja kering belum digunakan dan kertas paper untuk melinting ganja tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terbongkarnya sindikat jaringan narkotika berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pengguna narkotika di penginapan kaki Gunung Lawu.
Tim Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menangkap tersangka usai menggunakan barang haram itu. Tanpa ada perlawanan petugas langsung meringkus ketiga pelaku untuk digelandang ke Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo melalui Wakapolres Kompol Juang Andi P didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Sutikno mengatakan pelaku bakal dijerat pasal 111 dijerat Pasal 111 subsider pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(isw)