Klaten (Espos)--Warga Desa Jambul Kidul, Ceper, meng-geruduk Polres Klaten, Kamis (17/9). Bersamaan dengan itu, aparat Polres Klaten melepaskan enam tersangka kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penyegelan Balaidesa Jambu Kidul, Ceper.
Kedatangan warga ke Polres Klaten tersebut adalah untuk menjemput para tersangka yang dijerat atas kasus yang mereka nilai tidak jelas. Mereka datang ke Mapolres Klaten sekitar pukul 10.30 WIB menaiki sejumlah kendaraan roda empat.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Ratusan warga itu tak lama berada di Mapolres setempat. Begitu para tersangka yakni Suraji, 57; Gunarto,30; Junaedi,30; Jumanto,30; Wahono, 36; Suparyono, 43 dilepas, mereka langsung balik kanan menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk menemui tim kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang.
Salah seorang tersangka kasus tersebut, Jumanto, merasa bersyukur dapat lepas dari tahanan Mapolres. Dia mengaku tegar karena yakin tak bersalah. Apalagi, banyak dukungan masyarakat yang menguat kepadanya. Dia justru mengungkapkan saat proses pemeriksaan saksi berlangsung, Jumanto sempat mendapatkan semacam tekanan dari penyidik. “Tetapi kenapa mereka kemudian berubah baik dan merayu-rayu kami dengan menjanjikan dilepaskan, pada Rabu (16/9). Soal penyegelan, saya kira semua masyarakat Jateng khususnya Klaten tahu, kalau kasusnya seperti itu, wajar saja,” tandasnya. haa