KARANGANYAR-Asyik berjudi domino di pinggir gang depan rumah warga di Banaran, Jantiharjo, Karanganyar, tiga penjudi langsung digaruk aparat Polsek Karanganyar Kota, Kamis (1/3) dinihari. Sempat terjadi kejar-kejaran saat penangkapan ketiganya.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dari tangan pejudi petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang Rp42.000 serta satu set kartu judi domino. Informasi yang dihimpun espos.id menyebutkan penggrebekan lokasi judi berawal saat sekitar pukul 02.00 WIB, aparat kepolisian melakukan patroli.
Aparat menerima laporan masyarakat yang resah adanya perjudian, kemudian bergegas ke lokasi. Mengetahui petugas datang, lima pejudi yang semula asyik bermain judi langsung kocar-kacir melarikan diri. Petugas pun dibuat kewalahan mengejar mereka.
Sebagian ada yang melarikan diri ke rumah-rumah penduduk. Sebagian lari ke gang permukiman penduduk. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing bernama Deni, 30, warga Banaran, Jantiharjo; Sunarno, 29, warga Gaum, Tasikmadu serta Andri, 28, warga Maguan, Tasikmadu.
Kapolsek Karanganyar AKP Sodikun mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo ditemui wartawan, Jumat (2/3/201), mengatakan selama ini pelaku kerap bermain judi di lokasi tersebut. Ketiga pejudi yang ditangkap bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W