Esposin, WONOGIRI -- Aparat Polres Wonogiri menggerebek arena perjudian sabung ayam di Desa Gebangharjo, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Minggu (29/9/2024). Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres AKBP Jarot Sungkowo mengatakan penggerebekan praktik perjudian adu ayam itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Banyak warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang diduga sudah berlangsung beberapa kali itu. Polisi menggerebek praktik perjudian itu pada Minggu dini hari. Dalam penggerebekan itu tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka merupakan pemain atau penjudi sabung ayam. Ketiga tersangka itu adalah Sagino, 43, Andhika, 24, dan Paryanto, 44. Ketiganya warga Kecamatan Pracimantoro. "Kalau dari hasil penyelidikan kami, memang tempatnya cukup tersembunyi dan tertutup," kata Anom kepada wartawan, Senin (30/9/2024)
Sejumlah barang bukti disita polisi saat penggerebekan tersebut, di antaranya uang tunai Rp100.000, dua ekor ayam, dan perlengkapannya seperti jam sebagai timer serta buku catatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui segala bentuk perjudian yang ada di lingkungannya," katanya.
Dia menambahkan ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri guna mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.