SOLO -- Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menyatakan aset di tanah Sriwedari masih milik pemkot. Hal itu dibuktikan dengan masih tercatatnya aset-aset tersebut di neraca aset.
“Aset itu masih milik pemkot dibuktikan dengan masih tercatatnya di neraca aset. Artinya, itu milik masyarakat Solo,” ungkapnya, Rabu (7/11/2012), di gedung dewan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dia menuturkan meskipun sudah ada keputusan inkracht Mahkamah Agung (MA) namun hal itu tidak dapat serta merta menghapus aset di tanah Sriwedari yang masih tercatat dalam neraca aset.
“Prosesnya kalau mau dihapus harus persetujuan DPRD. Pemkot mengirim surat ke DPRD kemudian dibahas. Kalau kami niatnya tidak dihapus,” katanya.
Diakui Sukasno, APBD memang sering mengucurkan alokasi dana untuk aset di tanah Sriwedari. “APBD memang ada dikucurkan untuk itu, seperti pembangunan pagar. Kalau nilainya saya kurang tahu persis,” ujarnya.
Lebih lanjut Sukasno mempertanyakan keseriusan pemkot. Pasalnya, BPN Solo menyatakan belum ada pihak manapun yang mendaftarkan HP No 11 dan 15. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menyatakan sudah mengajukan HP ke BPN dan pemkot menunggu turunnya HP tersebut. “Apakah Sekda sudah mengajukan. Justru saya mempertanyakan hal itu,” tegasnya.