Esposin, SUKOHARJO--Surat izin praktik (SIP) 15 dokter umum dan spesialis di Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, tidak bisa diperpanjang sejak beberapa tahun terakhir.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Bahkan, SIP 15 dokter lainnya terancam mengalami nasib serupa. Kondisi ini akibat dari polemik kepemilikan RSIS yang mengakibatkan tak kunjung terbitnya izin operasional.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo, Iskandar, saat dihubungi Esposin, Kamis (28/1/20165), menjelaskan SIP berlaku lima tahun. SIP harus diperpanjang karena izin tersebut merupakan legalitas bagi seorang dokter. SIP diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) atas dasar rekomendasi dari IDI.
Terdapat 15 SIP anggota IDI yang bekerja di RSIS habis masa berlakunya sejak beberapa tahun terakhir atau sejak muncul masalah di RSIS. SIP tidak bisa diperpanjang karena RS tempat para dokter bekerja belum memiliki izin operasional. Hal itu sebagaimana diatur UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Kendati SIP tidak bisa diperpanjang dokter yang hingga saat ini bekerja tetap berstatus dokter resmi. Mereka sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIP.
“Statusnya SIP masih dalam proses perpanjangan. Berkas-berkas pengajuan para dokter masih ada pada kami [IDI]. Perpanjangan SIP akan bisa diproses jika RSIS sudah punya izin operasional. Ya terpaksa para dokter harus menunggu,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar kondisi tersebut akan mengganggu kinerja para dokter yang bersangkutan. Dokter akan ragu melakukan tindakan medis pada pasien, terutama pasien dengan kondisi darurat. Dokter akan sangat khawatir dirinya akan tersangkut masalah hukum jika ada pasien yang menuntut, karena gagal saat melakukan tindakan. Beban pikiran itu selalu membayangi dokter karena dia merasa SIP miliknya sudah tidak berlaku dan RS tempat bekerja tidak memiliki izin operasional.
Ketua Pengawas Yayasan RSIS (Yarsis), M. As’ad, tidak menampik adanya kondisi tersebut. Dia tidak bisa berbuat banyak karena perseteruan antara Yarsis dengan Yayasan Wakaf RSIS (YWRSIS) belum selesai.
Sementara itu, Kepala DKK Sukoharjo, Guntur Subiyantoro, mengatakan DKK hingga sekarang belum memberikan rekomendasi perpanjangan izin operasional RS bagi Yarsis maupun YWRSIS. Kedua yayasan mengklaim sebagai pemilik RSIS. Rekomendasi tidak mungkin diberikan pada satu objek yang dimiliki dua pihak. Atas kondisi ini Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) selaku pihak yang menerbitkan izin operasional RS mengembalikan berkas permohonan kepada masing-masing pihak.