Esposin, SOLO -- Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mempertanyakan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) yang ngotot terkait rencana pemutihan terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya menilai opsi pemutihan jelas-jelas melanggar Perda Retribusi.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Pemutihan tidak bisa diberlakukan. Potensi kewajiban membayar retribusi dan itu diatur dalam Perda Retribusi. Ya mestinya sebelum didirikan, bangunan harus memiliki IMB dan di sana melekat soal retribusinya,” paparnya, Sabtu (27/7/2013).
Disampaikannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB yang belum terurus tak bisa diabaikan.
“Itu ada potensi yang luar biasa nilainya bisa miliaran rupiah. Semestinya ada usaha ke sana. Bukan memutihkan yang saya rasa sangat tidak bijak,” ungkapnya.
Pihaknya menilai pemutihan justru menguntungkan para pengusaha yang kerap mengesampingkan mekanisme mendirikan bangunan. “Ini menjadi tanda tanya. ada komulatif yang besar dari potensi pendapatan itu. Ada apa dengan Pak Sekda?” kata dia.
Supriyanto bersikukuh opsi dispensasi merupakan jalan terbaik untuk diterapkan. Hal itu bisa mendorong masyarakat segera mengurus IMB dengan biaya miring.
Hanya, dia menegaskan dispensasi tak berlaku bagi sektor usaha seperti perhotelan dan minimarket. “Dispensasi diberlakukan dengan melihat aspek-aspek di lapangan seperti untuk masyarakat miskin. Ini semua sebenarnya sudah diatur dalam perwali,” terangnya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan pihaknya bakal mengklarifikasi langkah pemkot terkait rencana pemutihan IMB. Hal ini perlu dilakukan lantaran 50% lebih pembangunan infrastruktur di Kota Bengawan belum ber-IMB.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo, M. Rodhi, berpendapat sebaliknya. Dia menilai pemutihan bisa diberlakukan dan tak melanggar regulasi yang ada. Hanya, pemutihan berlaku untuk bangunan dengan kriteria tertentu.