Karanganyar (Espos)--Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karanganyar yang kedapatan mangkir tidak mengikuti apel pagi atau terlambat masuk kerja dikenai sanksi khusus, yakni mengikuti apel bersama pejabat Pemkab di halaman kantor Setda selama sepekan.
Hal itu ditegaskan Bupati Karanganyar Rina Iriani di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Kecamatan Karangpandan, Rabu (26/8).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Pokoknya semua PNS yang namanya sudah dicatat karena mangkir atau telat masuk kantor, baik yang kemarin maupun yang sekarang ini, semuanya dikenai sanksi. Hukumnya wajib. Semuanya wajib mengikuti apel pagi selama sepekan di halaman kantor Setda,” tegas Rina.
Sebagaimana diketahui, dalam Sidak-nya ke beberapa instansi, Selasa (25/8), sebanyak 26 PNS diketahui mangkir tidak mengikuti apel pagi di lingkungan kantor setempat. Mereka berasal dari Sekretariat Dewan (Setwan) sebanyak 14 orang, 10 orang dari Badan Kesbangpol dan Linmas, satu orang PNS di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), serta seorang PNS di Dinas Pertanian.
Sementara, dalam Sidak lanjutan yang digelar Rabu, Bupati dengan didampingi Kepala Kantor Inspektorat Daerah (Inspekda) Samsi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sudirdjo, dan pejabat Pemkab lainnya, mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta di kantor Kecamatan Karangpandan.
Di Kecamatan Karangpandan, tiga PNS diketahui tidak masuk kerja. Sebelumnya, seorang PNS di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) tidak berada di kantor lantaran sedang dinas luar. Sedangkan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), semua pegawainya lengkap.
Bupati mengharapkan, bulan puasa ini tak menyurutkan semangat kerja maupun kinerja para PNS. Mereka harus tetap bersemangat menjalankan tugas, layaknya pada hari-hari biasa. Apalagi aturan jam kerja PNS Karanganyar selama Ramadan ini sudah diubah mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
dsp