Esposin, KLATEN — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten merampungkan 697 perkara sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya adalah perkara permohonan keberatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja terhadap nilai uang ganti rugi (UGR).
Demikian penjelasan Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, kepada Esposin, Jumat (14/1/2022) sore. Sebanyak 679 perkara itu terdiri atas 373 perkara perdata dan 324 perkara pidana. "Persentase penyelesaian perkara mencapai 90,68 persen atau temasuk kategori hijau," kata Rudi.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sebanyak 373 perkara perdata tersebut dari beberapa jenis perkara. Masing-masing, gugatan biasa (130 perkara), gugatan sederhana (62 perkara), permohonan (147 perkara), permohonan keberatan (32 perkara), dan perlawanan (2 perkara).
Baca Juga: Ulah Nakal Bento, Colek Biduan di Klaten Lalu Menghilang
PN Kelas IA Klaten juga telah merampungkan 324 perkara pidana. Hal itu terdiri atas 270 pidana biasa, 44 pidana cepat, dan 10 pidana anak.
"Di tahun 2021, PN Kelas I A Klaten juga memperoleh beberapa penghargaan. Seperti terakreditasi A dari Badan Peradilan Umum MA," ujarnya.
Baca Juga: Ger! Harga Tanah di Klaten Naik Jadi Rp1,5 Miliar Gegara Tol Solo-Jogja